Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - 17
Adminstrator | 07 Agustus 2018 | 247 Kali Dibaca
Artikel
Adminstrator
07 Agustus 2018
247 Kali Dibaca
Orang yang baik dengan visi yang baik memang cocok menjadi pemimpin, salahsatunya kepala desa. Tapi dijaman ini, menjadi orang baik saja belum cukup menjalankan pemerintah desa. Soalnya, siapapun Anda, jika Anda menjadi kepala desa maka haruslah paham apa saja tugas dan tanggungjawab kepala desa.
Data yang dikumpulkan Berdesa.com menyebut, ada banyak kepala desa mendapatkan masalah dana desa bukan karena kejahatannya melakukan korupsi melainkan karena tak mampu mengelola pemerintahan desa sehingga terseret masalah di luar yang dia bayangkan. Kalau Anda seorang kepala desa maka Anda harus memahami dengan baik berbagai peraturan menyangkut fungsi dan peran yang Anda jalankan. Salahsatunya Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa. Apa sajakah tugas, fungsi dan tanggungjawab kepala desa didalam Permendagri itu?
Pada Permendagri ini Tugas dan Fungsi Kepala Desa dimaktubkan pada bagian 2 Pasal 6. Pada ayat 1 disebutkan Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Pasal 2 menyebutkan, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Di dalam Permendagri itu disebutkan fungsi kepala desa seperti menyelenggarakan pemerintahan, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlungan masyarakat , administrasi kependudukan, penyataan dan pengelolaan wilayah.
Fungsi kepala desa lainnya adalah melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan. Kepala desa juga wajib melaksanakan seperti pembangunan sarana-prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan serta kesehahatan. Pada ayat 3 disebutkan, fungsi kepala desa lainnya adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
Kepala desa juga berfungsi secara sosial ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna. Fungsi lainnya adalah  membangun hubungan kemitraan dengan lembaga lainnya.
Sebagai orang nomor satu dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa memang memiliki tugas dan fungsi yang luas dan menyeluruh pada berbagai aspek kehidupan pemerintahan desa. Disatu sisi hal itu menempatkan kepala desa sebagai orang yang memiliki aksesibilitas kekuasaan yang luas baik keluar maupun ke dalam. Tetapi di sisi lain kepala desa juga menjadi orang yang paling memiliki resiko tinggi terhadap berbagai bentuk pertanggungjawaban kerja. Soalnya, melalui kepala desa-lah beragam keputusan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa berpusat.
Menguasai peraturan seperti ini bakal memberikan pemahaman mengenai seperti apa tugas dan fungsi kepala desa seharusnya. Dengan banyaknya tugas, tanggungjawab serta fungsi seperti ini, apakah kursi kepala desa menjadi sangat menarik untuk diperebutkan? (adji/berdesa)
Sumber :
http://www.berdesa.com/tugas-dan-fungsi-kepala-desa-ini-dia/
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
456
Populasi
416
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
872
456
Laki-laki
416
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
872
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RUDI HARTONO
Sekretaris Kepala Desa
ILMAN
KASI KESEJAHTERAAN
KISRO
Kasi Pemerintahan
YENA YULIA
Kaur Perencanaan
YARDIN
Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN
Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO
STAF
VENTY ANDEKA PUTRI
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, 17
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.257 Kali
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa
2.134 Kali
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
986 Kali
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak
684 Kali
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat Terbuka
592 Kali
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK
559 Kali
"Mutus Tali Pencak Silat Elang Sakti" Upaya Pelestarian Seni Budaya oleh warga Rantau Tenang
557 Kali
Perubahan APBDES
15 Kali
Tanjung Eran Kedatangan Tamu dari Tim Kabupaten Penilaian Perluasan Desa Antikorupsi
20 Kali
Perdes APBDes 2026: Pilar Transparansi dan Akuntabilitas

8 Kali
TANTANGAN DAN SOLUSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
54 Kali
APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2025 TIDAK DAPAT TERSERAP 100%

46 Kali
PERDES NO 1 LKPJ 2025
64 Kali
MUSDES RKPDES, LANGKAH MENUJU KEGIATAN DESA YANG TERARAH DAN TERENCANA.
145 Kali
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 106 |
| Kemarin | : | 23 |
| Total | : | 330,132 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.78 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar