Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - 17
ADMIN | 19 Maret 2019 | 324 Kali Dibaca
Artikel
ADMIN
19 Maret 2019
324 Kali Dibaca
UNDANG-undang Nomor 6 tentang Desa, memosisikan desa sebagai subjek pembangunan. Desa disebut-sebut lingkungan yang lahir sebelum negara berdiri. Tidak hanya itu, budaya komunal yang lahir di dalamnya membawa nuansa baru pada proses komunikasi sosial.
Sistem informasi desa atau biasa disebut SID adalah ekosistem baru dalam rangka menyuntikkan teknologi ke desa. Ekosistem yang dibangun dengan adanya SID memungkinkan masyarakat melihat kebebasan informasi untuk diakses tanpa adanya otoritas ataupun penguasa yang membatasi.
Tujuan SID terciptanya pelayanan yang baik (good governance) dengan proses asistensi yang baik dan sesuai dengan undang-undang.
Di sisi lain, keberadaan SID menjadikan desa tidak lagi dipandang dan diisolasi dengan keterbelakangan yang masyarakatnya hanya berbicara tentang aliran, agama dan lainnya yang bersifat parokial dan komunal.
Karena itu perlu partisipasi masyarakat yang menjadikan sumber informasi menjadi lebih produktif tidak hanya sumber hiburan.
Membangun kultur birokrasi yang berbasis good governance dimulai dari partisipasi masyarakat dengan pola komunikasi yang tidak lagi menaklukkan atau bersifat top-down namun lebih kepada komunikasi persuasif untuk seirama dan menyamakan persepsi. Ini lebih menata sumber daya manusia yang ada di desa secara perlahan.
Budaya Transparansi
Pendekatannya melihat kebutuhan desa sebagai prioritas utama. Wujud nyata komunikasi partisipatif adalah mengubah daya literasi masyarakat untuk bersahabat dengan teknologi, tidak lagi dipandang sebagai kendala teknis namun lebih kepada kendala sosiologi dan kultural.
Penggunaan teknologi tepat guna dari keberadaan SID dapat menunjang pola pikir masyarakat mulai menerima informasi hingga menjadi produktivitas.
Masyarakat dapat mengembangkan potensi produk lokal, tenaga kerja dan inovasi teknologi berbasi sumber daya alam yang ada di desa.
Pemanfaatan SID bertujuan menumbuhkan paradigma dari, oleh dan untuk masyarakat desa. Adanya SID bisa menciptakan budaya transparansi yang sesuai dengan basis undangundang.
Pelayanan kepada masyarakat desa, publikasi, dan transparansi menjadi tiga faktor utama lahirnya SID. Pola komunikasi yang selama ini berbasis pada mouth to mouth beralih fungsi menggunakan teknologi. Ini menjadi tantangan utama.
Di sisi lain, penekanan perspektif edukasi dan demokrasi menjadi orientasi untuk menggunakan SID dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Interaksi yang dibangun melalui komunikasi partisipatif mampu mengubah pola pembangunan desa.
Penataan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan desa akan menunjang aspek perangkat dan data manajemen yang kuat. Sistem informasi desa memposisikan desa menjadi masyarakat yang maju, terbangun dan tidak meninggalkan tradisi. (34)
– Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali MA, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Aisyiyah Yogyakarta
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
456
Populasi
416
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
872
456
Laki-laki
416
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
872
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RUDI HARTONO
Sekretaris Kepala Desa
ILMAN
KASI KESEJAHTERAAN
KISRO
Kasi Pemerintahan
YENA YULIA
Kaur Perencanaan
YARDIN
Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN
Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO
STAF
VENTY ANDEKA PUTRI
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, 17
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.257 Kali
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa
2.134 Kali
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
986 Kali
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak
684 Kali
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat Terbuka
591 Kali
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK
559 Kali
"Mutus Tali Pencak Silat Elang Sakti" Upaya Pelestarian Seni Budaya oleh warga Rantau Tenang
557 Kali
Perubahan APBDES
15 Kali
Tanjung Eran Kedatangan Tamu dari Tim Kabupaten Penilaian Perluasan Desa Antikorupsi
20 Kali
Perdes APBDes 2026: Pilar Transparansi dan Akuntabilitas

8 Kali
TANTANGAN DAN SOLUSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
54 Kali
APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2025 TIDAK DAPAT TERSERAP 100%

45 Kali
PERDES NO 1 LKPJ 2025
64 Kali
MUSDES RKPDES, LANGKAH MENUJU KEGIATAN DESA YANG TERARAH DAN TERENCANA.
145 Kali
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 101 |
| Kemarin | : | 23 |
| Total | : | 330,127 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.78 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar