Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - 17
ADMIN | 01 Oktober 2019 | 304 Kali Dibaca
Artikel
ADMIN
01 Oktober 2019
304 Kali Dibaca
Lebih kurang lima tahun yang lalu, sebulan setelah Undang – Undang Desa ditetapkan, saya mendapatkan dua kesempatan berharga untuk menjadi moderator dalam acara yang menghadirkan dua tokoh penting lahirnya UU Desa. Yang pertama adalah Budiman Sujatmiko, anggota Pansus RUU Desa. Budiman menyampaikan bahwa UU Desa mendorong proses kaderisasi pemimpin bangsa yang berakar dari desa. Yang kedua adalah Ahmad Muqowam, ketua Pansus RUU Desa. Beliau menyampaikan bahwa berhasil tidaknya implementasi UU Desa sangat bergantung pada kemampuan manajerial dan kapasitas pemimpin desa. Kata kuncinya adalah pemimpin desa. Inilah yang menjadi pijakan awal dalam tulisan ini.
Berdasarkan pengalaman dalam membersamai desa, terlihat jelas hubungan antara kualitas dan kapasitas pemimpin desa terhadap kemajuan pembangunan di desanya. Dalam berbagai dialog, diskusi dan kesempatan ketika bertemu dengan warga dan perangkat desa, seringkali problem pemimpin desa terangkat dan menjadi topik pembicaraan yang hangat. Desa yang inovatif, transparan, akuntabel dan partisipatif dalam pelaksanaan pembangunannya biasanya dipimpin oleh Kepala Desa yang visioner, memiliki daya dobrak untuk melakukan perubahan, dan mempunyai kemampuan manajerial yang baik. Sebaliknya, desa yang bermasalah dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan biasanya memiliki kualitas pemimpin desa yang kurang baik. Sedemikian vitalnya peran kepala desa, menjadikan proses memilih pemimpin menjadi semacam pertaruhan akan masa depan desa. Dan momentumnya adalah Pemilihan Kepala Desa (pilkades).
Berbagai upaya telah dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk memenangkan Pilkades. Sayang pertarungan gagasan akan masa depan desa belum banyak dilakukan. Yang paling kentara adalah pertemuan calon kepala desa dengan tokoh – tokoh massa (votegetter) dan pemasangan baliho pada titik – titik strategis. Warga desa belum menyadari bahwa momentum pilkades sejatinya tidak hanya mencari figur Kepala Desa. Justru lebih penting adalah menentukan masa depan desa, minimal 6 tahun ke depan. Dengan memilih figur pemimpin yang visioner dan mempunyai rekam jejak yang baik, desa mempunyai modal awal untuk menentukan masa depan yang lebih cerah.
Untuk menjadi calon kepala desa, seseorang wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif yang mudah untuk dipenuhi. Namun ada satu syarat yang penting harus dimiliki oleh calon kepala desa atau pemimpin desa. Syarat ini yang belum tentu dimiliki dan kadang luput dari perhatian calon pemilih. Syarat itu adalah mimpi. Sebelum menjadi pemimpin desa, seorang kepala desa harus menjadi pemimpi. Mimpi, dalam bahasa regulasi sering disebut sebagai visi. Visi yang dimiliki oleh calon kepala desa harus benar – benar berakar dari kondisi dan kemampuan desanya. Bukan visi atau mimpi yang hanya digunakan sebagai slogan pada saat kampanye dan persyaratan administratif lainnya. Lebih dari itu, mimpi atau visi seharusnya menjadi dasar dalam meletakkan arah kebijakan pembangunan desa minimal selama enam tahun kedepan.
Mimpinya harus besar, tidak lagi sekedarnya seperti sebelum pelaksanaan UU Desa, yang hanya bermimpi tentang infrastruktur desa yang baik, tapi juga mimpi tentang mengembangkan aset – aset yang dimiliki desa untuk lebih menyejahterakan warganya melalui BUMDesa, wisata desa dan usaha desa lainnya. Bukan lagi hanya tentang membangun kantor dan gapura desa, tetapi juga meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur pemerintah desa untuk pelayanan publik yang lebih baik. Bukan lagi hanya tentang pengadaan seragam dan peningkatan penghasilan tetap perangkat desa, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan mencetak enterpreuner desa, menjamin hak kaum difabel, menjamin kesehatan serta menurunkan prevelansi stunting di desa dan menjamin hak akses terhadap pelayanan pendidikan untuk warga desa.
Pemimpin adalah ‘pemimpi’ ditambah ‘n’. ‘N’ adalah nyata. Jadi, pemimpin desa adalah orang yang memiliki mimpi besar tentang desanya dan berpotensi untuk mewujudkan mimpinya menjadi nyata. Jika tidak bisa mewujudkan mimpinya menjadi nyata, maka selamanya ia akan menjadi seorang pemimpi. Bagaimana mewujudkan mimpinya? Langkah pertama adalah meyakinkan kepada calon pemilih bahwa ia memiliki mimpi dan memiliki rekam jejak serta kemampuan untuk mewujudkan mimpinya bersama – sama warga desanya.
Sekali lagi mimpinya harus besar, karena selain anggaran yang dikelola, kewenangan yang dimiliki desa saat ini juga besar. Dari sisi anggaran, bila rerata per tahun anggaran yang dikelola melalui APBDesa sebesar 1 Milyar Rupiah, artinya selama menjabat Kepala Desa mengelola lebih dari 6 Milyar Rupiah. Apabila terpilih kembali di periode selanjutnya – sesuai UU Desa dimana kepala desa menjabat maksimal 3 periode – maka anggaran yang dikelola bisa mencapai 18 Milyar Rupiah. Dan selama itu pulalah, pengalaman mengelola anggaran, kemampuan manajerial, sensitifitas dan keberpihakan terhadap kaum marjinal desa, jejaring baik politik maupun pertemanan akan semakin terbangun dan meningkat. Melalui hal inilah kemudian proses lahirnya pemimpin bangsa akan berjalan. Sehingga apa yang disampaikan oleh Budiman Sujatmiko bahwa UU Desa akan mendorong proses kaderisasi pemimpin bangsa yang berakar dari desa menjadi sebuah keniscayaan. Bukan hal yang tidak mungkin kedepan kita akan temui Bupati, Gubernur atau bahkan Presiden yang dulunya adalah kepala desa.
(Penulis adalah Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wonogiri)
Sumber : Puskominfo PPDI
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
456
Populasi
416
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
872
456
Laki-laki
416
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
872
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RUDI HARTONO
Sekretaris Kepala Desa
ILMAN
KASI KESEJAHTERAAN
KISRO
Kasi Pemerintahan
YENA YULIA
Kaur Perencanaan
YARDIN
Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN
Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO
STAF
VENTY ANDEKA PUTRI
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, 17
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.257 Kali
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa
2.134 Kali
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
986 Kali
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak
684 Kali
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat Terbuka
591 Kali
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK
559 Kali
"Mutus Tali Pencak Silat Elang Sakti" Upaya Pelestarian Seni Budaya oleh warga Rantau Tenang
557 Kali
Perubahan APBDES
15 Kali
Tanjung Eran Kedatangan Tamu dari Tim Kabupaten Penilaian Perluasan Desa Antikorupsi
20 Kali
Perdes APBDes 2026: Pilar Transparansi dan Akuntabilitas

8 Kali
TANTANGAN DAN SOLUSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
54 Kali
APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2025 TIDAK DAPAT TERSERAP 100%

45 Kali
PERDES NO 1 LKPJ 2025
64 Kali
MUSDES RKPDES, LANGKAH MENUJU KEGIATAN DESA YANG TERARAH DAN TERENCANA.
145 Kali
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 101 |
| Kemarin | : | 23 |
| Total | : | 330,127 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.78 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar