Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - 17
ADMIN | 07 Oktober 2019 | 334 Kali Dibaca
Artikel
ADMIN
07 Oktober 2019
334 Kali Dibaca
Apa itu perencanaan desa?
Salah satu indicator pengelolaan desa yang baik dan benar adalah dengan dilakukanya proses Perencanaan Desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa sesuai dengan regulasi yang ada. Tanpa Perencaanaan Desa, niscaya pengelolaan desa tidak akan berjalan dengan baik, akuntable dan transaran sesuai dengan amanat UU Desa.
Perencanaan Desa adalah serangkaian usaha yang dilakukan oleh warga desa yang terdiri dari beragam aktor dan pihak yang ada di desa untuk merencanakan pembangunan di desa dalam Musyawarah Desa. Perencanaan desa yang merupakan kewenangan desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa ini meliputi perencanaan jangka menengah dan jangka pendek desa.
Perencanaan desa jangka menengah berujung pada dokumen yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Sedangkan perencanaan desa jangka pendek akan menghasilkan dokumen penjabaran dari RPJM Desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa kemudian ditopang oleh dokumen anggaran yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Siapa yang harus dilibatkan dalam perencanaan desa?
Aktor yang harus dilibatkan dalam perencanaan desa adalah semua entitas/ pihak di desa, mulai dari: Warga, Kepala Dusun, Perangkat Desa, BPD, Karang Taruna, pemuda, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, kelompok miskin, hingga kepala desa. Secara normatif, pelibatan unsur masyarakat dalam perencanaan desa baik itu dalam musyawarah desa atau musyawarah perencanaan pembangunan desa adalah mutlak.
Jika merunut penjelasan pasal 54 ayat (1) UU Desa, unsur frasa “unsur masyarakat” dalam pasal tersebut pada dasarnya adalah semua individu dalam masyarakat yang antara lain bisa termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok masyarakat miskin, dan tokoh masyarakat lainnya. Artinya, definisi “masyarakat” tidak bisa hanya diartikan “perwakilan tokoh masyarakat”.
Namun demikian, dalam proses perencanaan desa terkadang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Adakala nya Pemerintah Desa dengan sengaja tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan desa seperti yang di amanatkan oleh UU dengan berbagai alasan yang terkadang hanya Pemerintah Desa saja yang tahu alasan tidak melibatkan nya seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan desa..
Ada juga Pemerintah Desa yang sudah berupaya melibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan dengan mengundang seluruh masyarakat untuk mengikuti kegiatan musyawarah desa maupun musyawarah perencanaan desa, namun dalam pelaksanaan nya sangat sedikit sekali masyarakat yang mau terlibat secara aktif atau setidaknya hadir dalam musyawarah desa. Dan hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Desa yang berusaha untuk mengelola desa secara baik, benarm akuntable dan transparan sesuai regulasi.
Persoalan bersama yang sering dijumpai dalam proses Perencanaan Desa :
Perencanaan Pembangunan Desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya. Namun demikian ada beberapa hal menjadi persoalan bersama yang muncul setiap tahunya, diantaranya adalah :
- Apakah proses perencanaan pembangunan sudah merupakan hal yang penting bagi masyarakat dimana perencanaan pembangunan merupakan persoalan hajat hidup masyarakat desa sehingga masyarakat benar-benar bergairah dan ikut berperan secara aktif dalam proses perencanaan?
- Apakah perencanaan sudah menjawab persoalan hidup masyarakat terkait dengan kecukupan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, kebutuhan air bersih & sanitasi, kecukupan energi, dll?
- Apakah perencanaan pembangunan desa sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada?
Dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang ada di desa. Persoalan-persoalan diatas muncul mungkin disebabkan karena beberapa faktor diantaranya:
- Faktor pemahaman masyarakat yang kurang terkait dengan alur dan tahapan proses perencanaan
- Hanya sebagian kecil masyarakat yang memahami tentang alur dan tahapan proses perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat maksimal sesuai dengan aturan perundangan yang ada
Dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut diatas, maka perlu adanya sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami alur dan tahapan proses perencanaan di desa. Tulisan ini berupaya untuk memberikan gambaran kepada para pelaku di desa agar perencanaan pembangunan di desa dapat dibuat secara maksimal sesuai dengan impian dan harapan masyarakat akan kemajuan dan kemandirian desa.
(AB, disarikan dari berbagai sumber)
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
456
Populasi
416
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
872
456
Laki-laki
416
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
872
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RUDI HARTONO
Sekretaris Kepala Desa
ILMAN
KASI KESEJAHTERAAN
KISRO
Kasi Pemerintahan
YENA YULIA
Kaur Perencanaan
YARDIN
Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN
Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO
STAF
VENTY ANDEKA PUTRI
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, 17
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.258 Kali
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa
2.135 Kali
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
987 Kali
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak
685 Kali
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat Terbuka
592 Kali
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK
559 Kali
"Mutus Tali Pencak Silat Elang Sakti" Upaya Pelestarian Seni Budaya oleh warga Rantau Tenang
557 Kali
Perubahan APBDES
15 Kali
Tanjung Eran Kedatangan Tamu dari Tim Kabupaten Penilaian Perluasan Desa Antikorupsi
21 Kali
Perdes APBDes 2026: Pilar Transparansi dan Akuntabilitas

9 Kali
TANTANGAN DAN SOLUSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
55 Kali
APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2025 TIDAK DAPAT TERSERAP 100%

46 Kali
PERDES NO 1 LKPJ 2025
64 Kali
MUSDES RKPDES, LANGKAH MENUJU KEGIATAN DESA YANG TERARAH DAN TERENCANA.
146 Kali
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 129 |
| Kemarin | : | 23 |
| Total | : | 330,155 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.78 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar