Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - 17
ADMIN | 04 Juni 2020 | 422 Kali Dibaca
Artikel
ADMIN
04 Juni 2020
422 Kali Dibaca
Serednews. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Seperti kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan .
Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU telah disetujui DPR dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Mei 2020 di Jakarta. UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 18 Mei 2020 di Jakarta.
Undang-undang nomor 2 Tahun 2020 tersebut ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134. Penjelasan atas UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516. Agar setiap orang mengetahuinya.
Yang menjadi perhatian dan bahasan hangat di media sosial oleh banyak Kepala Desa dan Perangkat Desa saat ini adalah Pasal 28 Ayat (8) Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 yang berbunyi:
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
Ayat (8)
Pasal 72 Ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 5495);
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Adapun isi dari Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah "Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan". Sedangkan ayat (1) huruf b nya adalah Pendapatan Desa yang bersumber dari APBN.
Hal itulah yang saat ini menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial para Kepala Desa dan Perangkat Desa karena sebagimana kita ketahui bahwa Sumber Pendapatan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah transfer Dana Desa. Mereka sudah mengira dan menerka bahwa setelah diberlakukannya Undang-Undang nomor 2 tahun 2020, transfer Dana Desa bakal ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan sebagai dampak pengeluaran tak terduga negara akibat merebaknya virus Covid-19 di NKRI ini. (parso)
#Sumber : http://sered-banjarnegara.desa.id/artikel/2020/6/4/pasal-72-ayat-2-undang-undang-desa-dinyatakan-tidak-berlaku-apa-sebabnya
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
456
Populasi
416
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
872
456
Laki-laki
416
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
872
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RUDI HARTONO
Sekretaris Kepala Desa
ILMAN
KASI KESEJAHTERAAN
KISRO
Kasi Pemerintahan
YENA YULIA
Kaur Perencanaan
YARDIN
Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN
Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO
STAF
VENTY ANDEKA PUTRI
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, 17
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.258 Kali
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa
2.135 Kali
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
987 Kali
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak
685 Kali
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat Terbuka
592 Kali
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK
559 Kali
"Mutus Tali Pencak Silat Elang Sakti" Upaya Pelestarian Seni Budaya oleh warga Rantau Tenang
557 Kali
Perubahan APBDES
15 Kali
Tanjung Eran Kedatangan Tamu dari Tim Kabupaten Penilaian Perluasan Desa Antikorupsi
21 Kali
Perdes APBDes 2026: Pilar Transparansi dan Akuntabilitas

9 Kali
TANTANGAN DAN SOLUSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
55 Kali
APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2025 TIDAK DAPAT TERSERAP 100%

46 Kali
PERDES NO 1 LKPJ 2025
64 Kali
MUSDES RKPDES, LANGKAH MENUJU KEGIATAN DESA YANG TERARAH DAN TERENCANA.
146 Kali
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 129 |
| Kemarin | : | 23 |
| Total | : | 330,155 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.78 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar