Desa Tanjung Eran

Kecamatan Pino
Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu

Artikel

Sosialisasi UU Perkawinan, Upaya Tanjung Eran Menekan Angka Pernikahan Dini

ADMIN

03 Desember 2020

180 Kali Dibaca

Bertempat di Aula Desa Tanjung Eran diadakan Sosialisasi UU tentang Perkawinan, dan Perlindungan Anak, Jum’at (4/12). Kegiatan ini hasil kerjasama Pemerintah Desa Tanjung Eran dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pino. Acara dihadiri Kepala KUA Pino, Camat Pino, Bhabinkantibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Tokoh Agama, BMA, Kader Desa, Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Tanjung Eran.

Materi utama yang di sampaikan oleh Marzon Chan, S.Hi, Kepala KUA Pino sebagai Narasumber utama adalah disampaikan pula sosialisasi Undang Undang No.16 tahun 2019 tentang Nikah, Ada perbedaan persyaratan umur bagi calon manten dengan undang undang No. 1 tahun 1974. Perbedaan pesyaratan nikah menurut undang undang No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 ber bunyi Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Sedangkan Undang undang No. 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan apa bila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Ada penambahan usia dari 16 tahun menjadi 19 bagi wanita di undang undang nomor 16 tahun 2019 ini, sebagai bukti bahwa reproduksi sangat diperhatikan dan mengurangi pernikahan dini.

Selanjutnya, Surahman,M.Kes, Camat Pino menyampaikan bahwa fenomena pernikahan dini di kecamatan Pino cukup tinggi, hal ini seharusnya dapat di antisipasi dengan memberikan pemahama-pemahaman tentang UU perkawinan kepada anak-anak remaja dan juga orang tuanya. Tanjung Eran sebagai salah satu desa yang anggka pernikahan dini nya cukup tinggi, sudah tepat untuk melakukan sosialisasi UU Perkawaninan ini agar kedepan tidak terjadi lagi pernikahan dini di Tanjung Eran.

“Kami sangat apresiasi kegiatan ini, semoga dengan kegiatan ini pernikahan dini dapat di cegah dan kedepan Tanjung Eran terbebas dari Pernikahan Dini” kata Surahman,M.Kes dalam penyampaiannya. (cett)

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

RUDI HARTONO

Sekretaris Kepala Desa

ILMAN

KASI KESEJAHTERAAN

KISRO

Kasi Pemerintahan

YENA YULIA

Kaur Perencanaan

YARDIN

Kaur Tata Usaha dan Uum

NELI AGUSTIN

Kaur Keuangan

SAMSUL ARI BOWO

STAF

VENTY ANDEKA PUTRI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tanjung Eran

Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, 17

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 776.930.069,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 713.491.071,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 41.156.502,00RP 41.156.502,00

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.500.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 357.380.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 24.191.069,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 393.859.000,00RP 0,00

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 394.888.571,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 313.802.500,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 4.800.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.405761325163079
Longitude:102.97062635421754

Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu

Buka Peta

Wilayah Desa