Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - 17
ADMIN | 03 Desember 2020 | 180 Kali Dibaca
Artikel
ADMIN
03 Desember 2020
180 Kali Dibaca
Bertempat di Aula Desa Tanjung Eran diadakan Sosialisasi UU tentang Perkawinan, dan Perlindungan Anak, Jum’at (4/12). Kegiatan ini hasil kerjasama Pemerintah Desa Tanjung Eran dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pino. Acara dihadiri Kepala KUA Pino, Camat Pino, Bhabinkantibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Tokoh Agama, BMA, Kader Desa, Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Tanjung Eran.
Materi utama yang di sampaikan oleh Marzon Chan, S.Hi, Kepala KUA Pino sebagai Narasumber utama adalah disampaikan pula sosialisasi Undang Undang No.16 tahun 2019 tentang Nikah, Ada perbedaan persyaratan umur bagi calon manten dengan undang undang No. 1 tahun 1974. Perbedaan pesyaratan nikah menurut undang undang No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 ber bunyi Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Sedangkan Undang undang No. 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan apa bila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Ada penambahan usia dari 16 tahun menjadi 19 bagi wanita di undang undang nomor 16 tahun 2019 ini, sebagai bukti bahwa reproduksi sangat diperhatikan dan mengurangi pernikahan dini.
Selanjutnya, Surahman,M.Kes, Camat Pino menyampaikan bahwa fenomena pernikahan dini di kecamatan Pino cukup tinggi, hal ini seharusnya dapat di antisipasi dengan memberikan pemahama-pemahaman tentang UU perkawinan kepada anak-anak remaja dan juga orang tuanya. Tanjung Eran sebagai salah satu desa yang anggka pernikahan dini nya cukup tinggi, sudah tepat untuk melakukan sosialisasi UU Perkawaninan ini agar kedepan tidak terjadi lagi pernikahan dini di Tanjung Eran.
“Kami sangat apresiasi kegiatan ini, semoga dengan kegiatan ini pernikahan dini dapat di cegah dan kedepan Tanjung Eran terbebas dari Pernikahan Dini” kata Surahman,M.Kes dalam penyampaiannya. (cett)
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
456
Populasi
416
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
872
456
Laki-laki
416
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
872
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RUDI HARTONO
Sekretaris Kepala Desa
ILMAN
KASI KESEJAHTERAAN
KISRO
Kasi Pemerintahan
YENA YULIA
Kaur Perencanaan
YARDIN
Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN
Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO
STAF
VENTY ANDEKA PUTRI
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, 17
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.258 Kali
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa
2.135 Kali
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
987 Kali
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak
685 Kali
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat Terbuka
592 Kali
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK
559 Kali
"Mutus Tali Pencak Silat Elang Sakti" Upaya Pelestarian Seni Budaya oleh warga Rantau Tenang
557 Kali
Perubahan APBDES
15 Kali
Tanjung Eran Kedatangan Tamu dari Tim Kabupaten Penilaian Perluasan Desa Antikorupsi
21 Kali
Perdes APBDes 2026: Pilar Transparansi dan Akuntabilitas

9 Kali
TANTANGAN DAN SOLUSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
55 Kali
APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2025 TIDAK DAPAT TERSERAP 100%

46 Kali
PERDES NO 1 LKPJ 2025
64 Kali
MUSDES RKPDES, LANGKAH MENUJU KEGIATAN DESA YANG TERARAH DAN TERENCANA.
146 Kali
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 133 |
| Kemarin | : | 23 |
| Total | : | 330,159 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.78 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar